Longsor Tambang Galian C di Magetan: Satu Pekerja Tewas dan Evakuasi Korban
Kecelakaan tragis terjadi di lokasi penambangan galian C ilegal di wilayah Desa Ringinagung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Jumat pagi, 17 Januari 2025. Peristiwa Longsor Tambang Galian tersebut menewaskan satu orang pekerja dan melukai dua pekerja lainnya, memicu operasi evakuasi darurat yang melibatkan berbagai pihak. Insiden ini kembali menyoroti risiko keselamatan kerja yang sangat tinggi di sektor pertambangan rakyat yang tidak memiliki izin resmi. Peristiwa Longsor Tambang Galian ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian setempat, Longsor Tambang Galian terjadi sekitar pukul 09.30 WIB ketika tiga orang pekerja sedang melakukan penggalian material berupa pasir dan batu di kedalaman sekitar 15 meter dari permukaan. Tiba-tiba, tebing galian setinggi kurang lebih 20 meter runtuh secara mendadak, menimbun para pekerja yang berada di bawahnya. Korban meninggal dunia diidentifikasi sebagai Bapak Suprianto (48 tahun), warga setempat, yang tertimbun material longsor paling dalam. Dua korban luka, Saudara Rahmat (35 tahun) dan Bapak Wiyono (52 tahun), berhasil ditarik keluar oleh rekan kerja mereka dalam kondisi mengalami patah tulang dan luka berat.
Operasi evakuasi segera dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari anggota Kepolisian Sektor Panekan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan, dan personel TNI dari Komando Rayon Militer (Koramil) setempat. Kepala BPBD Magetan, Bapak Lilik Supriadi, dalam keterangannya yang disampaikan pada sore hari di lokasi kejadian, menjelaskan bahwa tim harus menggunakan alat berat jenis excavator milik penambang lain untuk mengangkat material longsor yang padat. Proses evakuasi jenazah Bapak Suprianto memakan waktu hampir tiga jam, dan korban baru berhasil dievakuasi pada pukul 12.45 WIB. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Dr. Sayidiman Magetan untuk proses visum sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan, AKP Budi Santoso, S.H., mengonfirmasi bahwa lokasi tambang galian C tersebut beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. “Kami telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian dan menahan alat berat yang digunakan sebagai barang bukti,” ujar AKP Budi Santoso dalam keterangan resminya pada hari Sabtu, 18 Januari 2025. Pihak kepolisian saat ini tengah memburu pemilik atau penanggung jawab utama lokasi tambang tersebut, yang diidentifikasi berinisial “S”, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang rakyat yang sering kali mengabaikan standar keselamatan demi keuntungan ekonomi.
