Infrastruktur Sekolah: Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Perbaikan Gedung Rusak

Kualitas pendidikan sangat bergantung pada lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Sayangnya, masih banyak sekolah di Indonesia, terutama di daerah, yang menghadapi masalah serius terkait Infrastruktur Sekolah yang rusak, mulai dari atap bocor, dinding retak, hingga fasilitas sanitasi yang tidak memadai. Untuk mengatasi defisit ini, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan dengan fokus pada rehabilitasi total gedung sekolah. Pemanfaatan DAK untuk perbaikan Infrastruktur Sekolah adalah langkah fundamental untuk menjamin hak siswa atas pendidikan yang layak. Lingkungan belajar yang kondusif ini adalah prasyarat untuk menciptakan generasi unggul yang siap meraih Kemandirian Finansial di masa depan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa total anggaran DAK Fisik untuk perbaikan Infrastruktur Sekolah tahun anggaran 2025 mencapai Rp 18 triliun. Alokasi ini diprioritaskan untuk 4.500 unit sekolah yang teridentifikasi dalam kategori rusak berat, termasuk 1.200 sekolah di kawasan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Bapak Dr. Bima Yudhistira, M.M., menjelaskan bahwa proses penentuan penerima DAK didasarkan pada audit kondisi fisik oleh tim independen. “Setiap sekolah penerima DAK wajib menyelesaikan perbaikan maksimal dalam waktu enam bulan, terhitung mulai 1 Maret 2025. Target kami, 90% siswa yang terdampak kerusakan gedung dapat kembali belajar di lingkungan yang aman pada semester genap tahun ajaran 2025/2026,” ujar Dr. Bima dalam briefing teknis kepada Dinas Pendidikan pada hari Kamis, 6 Februari 2025.

Pelaksanaan proyek perbaikan Infrastruktur Sekolah ini juga diawasi secara ketat untuk mencegah penyimpangan anggaran. Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah menugaskan tim pengawas teknis yang terdiri dari insinyur sipil untuk memverifikasi setiap tahap pekerjaan, mulai dari pengadaan material hingga penyelesaian. Kepala Disdik, Ir. Santi Dewi, M.T., menegaskan pada Jumat, 7 Februari 2025, bahwa seluruh proses tender proyek harus menggunakan sistem e-procurement yang transparan.

Selain pengawasan internal, aspek hukum juga dilibatkan. Pihak kepolisian sektor, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), telah menyiagakan tim untuk memonitor penggunaan DAK. Kompol Bayu Aji, S.H., M.H., dari Unit Tipikor, mengingatkan pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, bahwa “Dana perbaikan sekolah adalah amanah. Kami akan menindak tegas setiap indikasi mark-up harga atau gratifikasi dalam proyek Infrastruktur Sekolah ini.” Perbaikan Infrastruktur Sekolah melalui DAK bukan hanya tugas fisik, tetapi juga moral. Dengan lingkungan belajar yang layak dan bebas korupsi, siswa dapat fokus pada pendidikan, memastikan mereka memiliki bekal ilmu yang memadai, dan siap mewujudkan Kemandirian Finansial di masa depan.