Polisi Ringkus 6 Pria Terlibat Kasus Aniaya Warga di Warkop Banda Aceh

BANDA ACEH – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap enam orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi aniaya warga di sebuah warung kopi (warkop) yang berlokasi di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh. Penangkapan keenam pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda di sekitar Banda Aceh pada Senin malam, 7 April 2025, tidak lama setelah kejadian aniaya warga tersebut dilaporkan.

Insiden aniaya warga ini terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Dua orang warga sipil, yang diketahui berinisial AS (30 tahun) dan ZN (28 tahun), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria di dalam warkop. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol Mirza Gunawan, membenarkan penangkapan keenam pelaku. “Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, tim kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan di warkop Ulee Kareng,” ujar Kompol Mirza Gunawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (8/4/2025) pagi.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, motif aniaya warga ini diduga kuat dipicu oleh kesalahpahaman dan cekcok mulut di dalam warkop. Namun, situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi penganiayaan ini. Beberapa barang bukti seperti pakaian korban yang berlumuran darah dan rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian juga telah kami amankan,” jelas Kompol Mirza Gunawan. Keenam pria yang ditangkap tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh dan terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengimbau kepada seluruh warga Banda Aceh untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Jika terjadi perselisihan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. Penangkapan enam pelaku aniaya warga ini menunjukkan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya.