Aparat Musnahkan 9.2 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Sebanyak 9.2 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dalam sebuah operasi pemusnahan yang digelar di halaman Kantor DJBC Aceh, Banda Aceh, pada Kamis, 17 April 2025. Pemusnahan barang ilegal dimusnahkan ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Aceh selama periode Januari hingga April 2025. Nilai total barang ilegal dimusnahkan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, yang berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor cukai.

Kegiatan pemusnahan barang ilegal dimusnahkan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Pemerintah Provinsi Aceh. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sebuah area terbuka yang telah disiapkan khusus. Asap tebal terlihat membumbung tinggi saat ribuan karton berisi rokok ilegal dilalap api.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bapak Achmad Yani, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang barang ilegal dimusnahkan ini merupakan hasil dari berbagai penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di berbagai wilayah Aceh, baik di pelabuhan, jalan raya, maupun gudang-gudang penyimpanan ilegal. Rokok-rokok tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Pemusnahan barang ilegal dimusnahkan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu pasar rokok legal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegas Bapak Achmad Yani. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal dan turut serta membantu pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini.

Pemusnahan 9.2 juta batang rokok ilegal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di Aceh dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Kegiatan pemusnahan barang ilegal dimusnahkan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor pertembakauan. Pengamanan selama proses pemusnahan dilakukan oleh beberapa personel dari Polresta Banda Aceh.