Pajak bukan sekadar kewajiban finansial yang dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya secara sepihak. Secara filosofis, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari Kontrak Sosial antara rakyat dan pemerintah untuk mencapai kesejahteraan bersama. Rakyat menyerahkan sebagian penghasilannya dengan harapan mendapatkan fasilitas publik yang memadai, aman, serta berfungsi dengan sangat baik.
Salah satu wujud nyata dari kesepakatan ini adalah penyediaan infrastruktur jalan raya yang mulus dan juga berkualitas. Ketika masyarakat taat membayar pajak kendaraan, mereka secara otomatis sedang menandatangani bagian dari Kontrak Sosial tersebut. Jalan yang baik adalah hak dasar yang seharusnya diterima sebagai imbal balik atas kontribusi finansial yang diberikan.
Namun, realita di lapangan sering kali menunjukkan pemandangan yang kontras dengan janji-janji manis pembangunan saat kampanye dilakukan. Jalanan berlubang dan rusak parah menjadi pemandangan sehari-hari yang membahayakan keselamatan para pengguna jalan raya. Kondisi ini mencerminkan adanya pengabaian terhadap Kontrak Sosial yang seharusnya dijaga kredibilitasnya oleh pihak otoritas pemerintah yang berwenang.
Kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan memicu kerugian ekonomi yang cukup signifikan bagi mobilitas warga sekitar. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, biaya perawatan kendaraan juga membengkak akibat guncangan fisik yang terjadi terus-menerus. Hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi esensi dari Kontrak Sosial yang telah disepakati bersama rakyat.
Distribusi anggaran yang tidak transparan menjadi salah satu penyebab utama mengapa dana pajak tidak terserap secara optimal. Publik sering kali merasa kecewa karena kontribusi mereka tidak terlihat hasilnya dalam bentuk perbaikan infrastruktur yang nyata. Transparansi adalah kunci untuk merawat kepercayaan dalam Kontrak Sosial agar partisipasi publik tetap terjaga dengan baik.
Pemerintah harus menyadari bahwa setiap rupiah yang dipungut dari rakyat membawa tanggung jawab moral yang sangat besar. Mengabaikan kualitas jalan sama saja dengan mengabaikan janji pelayanan publik yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan mereka. Mengkhianati prinsip Kontrak Sosial hanya akan menimbulkan apatisme masyarakat terhadap kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan dana infrastruktur agar tepat sasaran dan efisien. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menagih janji pembangunan jika kualitas fasilitas umum tidak sesuai dengan standar. Pemulihan Kontrak Sosial memerlukan kejujuran dari pemerintah dalam mengelola aset yang dibiayai oleh keringat rakyat sendiri.
