Penegakan aturan hukum di wilayah yang menerapkan otonomi khusus berbasis agama kini semakin intensif dilakukan oleh aparat berwenang guna menjaga ketertiban sosial dari pengaruh barang terlarang. Tindakan tegas terhadap para Pelanggar Syariat terus digalakkan, terutama dalam upaya memutus rantai peredaran minuman keras yang dianggap sebagai pemicu utama berbagai tindak kriminalitas dan kemerosotan moral di tengah masyarakat. Operasi rutin yang dilakukan oleh petugas satuan polisi pamong praja dan wilayah terkait berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang mencoba diselundupkan secara sembunyi-sembunyi ke wilayah pemukiman.
Pemusnahan barang bukti milik para Pelanggar Syariat ini biasanya dilakukan di depan publik sebagai bentuk transparansi dan edukasi agar masyarakat tidak mencoba melakukan hal serupa. Minuman keras yang disita tersebut dihancurkan menggunakan alat berat atau dibuang ke saluran khusus di bawah pengawasan ketat aparat hukum dan tokoh agama setempat. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk menghukum secara fisik, melainkan untuk memberikan pesan moral yang kuat bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai lokal yang telah disepakati bersama. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Selain penyitaan barang, para individu yang terbukti menjadi Pelanggar Syariat juga menghadapi konsekuensi hukum berupa cambuk atau denda sesuai dengan qanun yang berlaku di wilayah tersebut. Prosedur hukum dijalankan melalui proses persidangan yang terbuka agar memberikan efek jera secara luas. Meskipun sering kali memicu perdebatan di tingkat nasional mengenai hak asasi manusia, bagi otoritas setempat, aturan ini adalah instrumen penting untuk menjaga kesucian daerah dan melindungi warga dari dampak buruk alkoholisme yang merusak kesehatan saraf serta memicu konflik rumah tangga. Keberadaan aturan ini dipandang sebagai benteng pertahanan terakhir terhadap infiltrasi budaya luar yang dianggap tidak sesuai.
Dukungan dari tokoh masyarakat dan perangkat desa sangat krusial dalam mendeteksi keberadaan Pelanggar Syariat yang sering kali beroperasi di area tersembunyi atau menggunakan jasa pengiriman daring. Patroli mandiri di tingkat lingkungan membantu aparat dalam memetakan titik-titik rawan peredaran miras dan kemaksiatan lainnya. Sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan dakwah yang persuasif harus berjalan beriringan agar kesadaran masyarakat muncul dari dalam diri, bukan hanya karena takut akan hukuman fisik. Sosialisasi mengenai bahaya konsumsi alkohol harus terus dilakukan di sekolah-sekolah dan pusat komunitas agar pemahaman akan aturan ini tetap terjaga secara turun-temurun.
