Pemabuk Aniaya Lansia Akibat Terganggu Musik di Aceh

Aceh Besar, 13 April 2025 — Peristiwa tragis terjadi di Gampong Lamcot, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Seorang pria berinisial RZ (38), yang diketahui dalam kondisi mabuk berat, pemabuk aniaya lansia berinisial MH (72) hanya karena merasa terganggu dengan suara musik dari rumah korban. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.45 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi dan informasi dari Polsek Kuta Baro, insiden pemabuk aniaya lansia ini bermula ketika pelaku RZ yang sedang dalam pengaruh alkohol mendatangi rumah korban dan menegur dengan kasar soal suara musik yang diputar menjelang waktu istirahat. Meski korban telah meminta maaf dan menurunkan volume musik, pelaku tetap meluapkan amarahnya dengan tindakan kekerasan fisik.

Kapolsek Kuta Baro, Iptu M. Ridwan, menjelaskan bahwa pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah dan dada hingga korban terjatuh dan mengalami luka memar. “Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 21.15 WIB. Pelaku langsung diamankan di rumahnya yang berjarak kurang dari 100 meter dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis. Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban sudah mulai membaik, namun masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Kasus pemabuk aniaya lansia ini menyita perhatian masyarakat setempat, mengingat pelaku dikenal sering membuat keributan saat mabuk. Ketua RT setempat, Bapak Jamil, mengaku sudah beberapa kali memperingatkan RZ karena perilakunya yang meresahkan warga. “Kami sudah pernah laporkan juga ke pihak desa. Tapi belum ada tindak lanjut serius. Baru sekarang setelah kejadian ini pelaku benar-benar ditindak,” ujar Jamil.

Pihak kepolisian telah menetapkan RZ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus pemabuk aniaya lansia ini menjadi pengingat keras tentang bahaya konsumsi alkohol berlebihan dan pentingnya kepedulian sosial terhadap perilaku menyimpang di lingkungan masyarakat.

Diharapkan, aparat dan pemerintah desa lebih proaktif dalam mencegah peristiwa serupa, agar kasus seperti pemabuk aniaya lansia ini tidak kembali terulang di masa mendatang.