Tegas Berantas Ilegal: 9.2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Aceh

Upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di Provinsi Aceh kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Petugas gabungan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Pemerintah Provinsi Aceh, melakukan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal dalam jumlah yang fantastis, mencapai 9.2 juta batang. Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan secara terbuka pada hari Rabu, 23 April 2025, di sebuah lahan yang telah disterilkan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 9.2 juta batang ini merupakan hasil dari serangkaian operasi penindakan yang gencar dilakukan oleh petugas Bea Cukai Banda Aceh selama periode beberapa bulan terakhir di berbagai wilayah Aceh. Jutaan batang rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari berbagai upaya penyelundupan lintas daerah dan peredaran tanpa izin yang secara signifikan merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Berbagai merek rokok ilegal, baik yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi maupun yang menggunakan pita cukai palsu, turut serta dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Bapak Achmad Wijaya, dalam pidato sambutannya saat acara pemusnahan barang berlangsung, menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk terus memberantas peredaran barang-barang ilegal, dengan fokus utama pada produk tembakau ilegal di seluruh wilayah Aceh. “Pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 9.2 juta batang ini adalah wujud nyata dari sinergi dan koordinasi yang solid antara Bea Cukai, Kepolisian Daerah Aceh, dan Pemerintah Provinsi Aceh dalam memerangi praktik-praktik ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Bapak Achmad Wijaya dengan nada tegas. Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh.

Proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar secara massal di area yang telah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polresta Banda Aceh yang turut hadir dalam acara tersebut. Asap tebal mengepul dari tumpukan karton berisi jutaan batang rokok ilegal yang dilalap api, menandakan komitmen aparat dalam memberantas praktik pelanggaran hukum di bidang cukai. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh, tokoh masyarakat, serta awak media yang turut meliput jalannya pemusnahan barang ilegal dalam skala besar ini. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di Aceh.

slot gacor toto hk