Kabar baik datang dari Banda Aceh, di mana aparat kepolisian berhasil melakukan penangkapan pembunuh seorang mahasiswa yang ditemukan tewas di kamar kosnya beberapa waktu lalu. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh yang melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan pembunuh ini memberikan titik terang dalam kasus yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat setempat. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penangkapan pelaku.
Penangkapan pembunuh mahasiswa yang diketahui bernama Rizky Maulana (20 tahun), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh, dilakukan pada hari Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berinisial AR (23 tahun) berhasil diamankan di sebuah tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada AR sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuh tersebut.
Sebelum penangkapan pembunuh ini, Rizky Maulana ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Darussalam, Banda Aceh, pada hari Selasa, 22 April 2025. Saat ditemukan, terdapat luka tusuk di beberapa bagian tubuh korban yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan. Tim Inafis Polresta Banda Aceh segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah petunjuk yang kemudian mengarah pada identifikasi pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan pembunuh mahasiswa tersebut. Beliau mengapresiasi kerja keras tim Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kapolresta Banda Aceh menjelaskan bahwa motif di balik kasus pembunuh ini diduga kuat adalah masalah perselisihan pribadi antara pelaku dan korban. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif sebenarnya.
Saat ini, pelaku AR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh. Penyidik akan menggali informasi lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberhasilan penangkapan pembunuh ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para mahasiswa di Banda Aceh. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
