Keterlibatan aktif kaum hawa dalam Barisan Tani Indonesia atau BTI telah memberikan warna baru bagi dinamika perjuangan agraria di Indonesia. Organisasi ini tidak hanya fokus pada urusan teknis bercocok tanam, tetapi juga menjadi wadah emansipasi yang kuat. Dalam konteks ini, Peran Perempuan menjadi sangat krusial dalam menggerakkan kesadaran politik di pedesaan.
Para aktivis perempuan di BTI seringkali menjadi garda terdepan dalam aksi-aksi menuntut pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Mereka menyadari bahwa ketimpangan penguasaan lahan sangat berdampak buruk bagi kesejahteraan keluarga petani di desa. Melalui pendidikan politik, Peran Perempuan pun bertransformasi dari sekadar pekerja domestik menjadi penggerak massa yang militan.
Selain isu lahan, organisasi ini secara cerdas mengintegrasikan masalah sosial seperti pemberantasan buta huruf dan kesehatan ibu ke dalam programnya. Hal ini membuktikan bahwa Peran Perempuan di dalam BTI melampaui batas-batas isu pertanian tradisional yang selama ini didominasi oleh laki-laki. Mereka membangun solidaritas sosial yang sangat kuat di akar rumput.
Kehadiran Gerwani yang seringkali bekerja sama erat dengan BTI semakin memperkokoh posisi tawar kaum perempuan di sektor agraria. Koordinasi yang apik antara kedua organisasi ini menciptakan gerakan yang terstruktur dalam melawan praktik tuan tanah yang eksploitatif. Efektivitas Peran Perempuan terlihat jelas saat mereka mampu mengorganisir dapur umum dan logistik selama aksi.
Pemerintah kolonial hingga awal kemerdekaan jarang memberikan ruang bagi suara perempuan petani dalam kebijakan-kebijakan strategis nasional. Namun, melalui wadah BTI, para ibu tani mulai berani menyuarakan pendapatnya dalam forum-forum resmi maupun rapat akbar di lapangan. Keberanian ini merupakan hasil dari proses kaderisasi yang dilakukan secara konsisten oleh organisasi selama bertahun-tahun.
Dampak dari gerakan ini sangat terasa pada meningkatnya partisipasi politik perempuan dalam pemilihan umum pertama di Indonesia. Kesadaran akan hak-hak sipil tumbuh beriringan dengan perjuangan ekonomi untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih adil dan manusiawi. Transformasi sosial di pedesaan tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan aktif dan dedikasi dari para pejuang wanita.
