Polisi Ringkus 2 Tersangka Pembakar Ekskavator di Aceh Jaya

Tim gabungan dari Polres Aceh Jaya dan Polda Aceh berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai tersangka pembakar ekskavator di wilayah hukum Aceh Jaya. Penangkapan kedua tersangka pembakar ekskavator ini dilakukan di lokasi yang berbeda pada Senin dini hari, 14 April 2025. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah gubuk di kawasan hutan Desa Alue Piet, Kecamatan Darul Hikmah, dan penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Krueng Sabee.

Kedua tersangka pembakar ekskavator yang berhasil diamankan tersebut berinisial MR (35 tahun) dan ZK (42 tahun). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembakaran sebuah unit ekskavator milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nusa Indah yang terjadi pada Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di areal perkebunan Desa Patek, Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya. Akibat pembakaran tersebut, alat berat senilai miliaran rupiah itu mengalami kerusakan parah.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya, Iptu Muhammad Rizal, S.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Aceh Jaya pada Senin siang, 14 April 2025, menjelaskan kronologi penangkapan. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk keterangan saksi dan olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi kedua tersangka pembakar ekskavator ini. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di lokasi persembunyian masing-masing,” ujar Iptu Muhammad Rizal.

Motif pembakaran ekskavator ini diduga kuat terkait dengan sengketa lahan antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan perkebunan. Kedua tersangka diduga melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes atau intimidasi terhadap perusahaan. Namun, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pembakaran tersebut, di antaranya sisa-sisa pembakaran dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pembakar ekskavator ini terancam dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polres Aceh Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan segala permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan konflik agraria guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.