Razia Siber! Polisi Aceh Amankan 3 Pasangan Terlibat Prostitusi Online

Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengungkap praktik prostitusi online dan mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di sejumlah hotel berbeda di Kota Banda Aceh pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan kasus prostitusi online ini merupakan hasil dari patroli siber yang intensif dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas aktivitas ilegal di dunia maya.

Penangkapan terhadap tiga pasangan yang terlibat prostitusi online ini dilakukan secara serentak di tiga hotel berbeda di wilayah Banda Aceh. Modus operandi praktik prostitusi online ini adalah melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial, di mana para pelaku menawarkan jasa layanan seksual dengan tarif tertentu. Setelah terjadi kesepakatan harga, para pelanggan akan diarahkan untuk bertemu di hotel yang telah ditentukan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi prostitusi online, uang tunai yang diduga hasil praktik haram tersebut, serta alat kontrasepsi. Ketiga pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait prostitusi online yang mereka lakukan.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Bambang Setyawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi, 10 April 2025, membenarkan penangkapan tiga pasangan yang terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk praktik ilegal di dunia maya, termasuk prostitusi online yang melanggar norma dan hukum yang berlaku di Aceh. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim siber kami dalam melakukan patroli dan penindakan,” tegas Kombes Pol Bambang Setyawan. Informasi mengenai hukum dan peraturan terkait prostitusi dapat diakses melalui Qanun Jinayat Aceh.

Lebih lanjut, Kombes Pol Bambang Setyawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik prostitusi online baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas prostitusi online di lingkungan sekitar. Polda Aceh akan terus meningkatkan patroli siber dan penindakan terhadap pelaku prostitusi online guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.