Sanksi Etik Saja Tidak Cukup Tuntutan Pidana Maksimal bagi Oknum Pejabat Pelaku Pelecehan

Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat publik sering kali hanya berakhir pada meja pemeriksaan internal organisasi. Padahal, pemberian Sanksi Etik berupa teguran atau pencopotan jabatan dianggap tidak sebanding dengan trauma mendalam yang dialami oleh korban. Masyarakat kini menuntut adanya keadilan yang lebih nyata melalui jalur hukum pidana yang tegas.

Sebagai abdi negara, seorang pejabat seharusnya menjadi teladan moral dan pelindung bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Namun, ketika kekuasaan disalahgunakan untuk melakukan tindakan asusila, maka penerapan Sanksi Etik hanyalah langkah awal yang bersifat administratif belaka. Tanpa adanya hukuman penjara, pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya karena merasa kebal terhadap jeratan hukum formal.

Penegakan hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus menjadi panglima dalam menangani kasus seperti ini secara menyeluruh. Jika hanya mengandalkan Sanksi Etik, hal tersebut dikhawatirkan akan melanggengkan budaya impunitas di lingkungan birokrasi yang seharusnya bersih. Pejabat yang terbukti bersalah wajib mendapatkan hukuman maksimal guna memberikan efek jera.

Revisi terhadap peraturan internal di berbagai instansi pemerintah perlu dilakukan agar selaras dengan semangat perlindungan terhadap korban pelecehan. Pemberlakuan Sanksi Etik berupa pemecatan tidak hormat harus diikuti dengan penyerahan berkas perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian secara transparan. Langkah ini penting untuk membuktikan bahwa negara tidak memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan.

Dukungan terhadap korban juga harus menjadi prioritas utama selain fokus pada proses penghukuman bagi oknum pejabat yang bersangkutan. Seringkali, korban merasa tertekan untuk melapor karena adanya relasi kuasa yang sangat timpang di lingkungan kerja mereka. Perlindungan saksi dan korban harus dijamin agar proses hukum pidana dapat berjalan tanpa adanya intervensi.

Transparansi dalam setiap tahapan pemeriksaan, baik di tingkat internal maupun di kepolisian, menjadi kunci kepercayaan publik terhadap institusi negara. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus agar tidak ada kesan bahwa institusi sedang melindungi anggotanya yang bermasalah. Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa melihat pangkat atau jabatan tinggi yang disandang oleh pelaku tersebut.