Operator Warnet Ditangkap di Aceh karena Sewakan Akun Judi Online

Aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang operator warnet ditangkap karena kedapatan menyewakan akun judi online kepada para pelanggannya. Pelaku yang diketahui berinisial MA (25 tahun) ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Kamis malam, 1 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan operator warnet ditangkap ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan praktik perjudian online yang semakin marak di wilayah Aceh.

Penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warnet tersebut, di mana banyak pengunjung yang bermain judi online dengan menggunakan akun sewaan dari operator warnet ditangkap. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MA beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari operator warnet ditangkap tersebut antara lain beberapa unit komputer yang terhubung dengan situs judi online, sejumlah akun judi online yang siap disewakan, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penyewaan akun judi. Dalam pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh pada Jumat pagi, 2 Mei 2025, MA mengakui perbuatannya dan telah menjalankan praktik ilegal ini selama beberapa bulan terakhir. Ia mengaku mendapatkan keuntungan dari setiap akun judi yang disewakannya kepada para pemain.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, membenarkan penangkapan operator warnet ditangkap terkait kasus penyewaan akun judi online. “Kami telah mengamankan seorang operator warnet yang terbukti menyediakan dan menyewakan akun untuk bermain judi online. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh,” tegas Kompol Fadillah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.  

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik dan operator warnet di Banda Aceh untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apapun. Polresta Banda Aceh akan terus melakukan operasi pemberantasan judi online guna menciptakan lingkungan yang bersih dan kondusif. Penangkapan operator warnet ditangkap ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak lain yang mencoba melakukan praktik serupa.