Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Sebanyak 600 kilogram (Kg) ganja dimusnahkan dalam sebuah operasi pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor BNNP Aceh, Banda Aceh, pada Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Ganja dimusnahkan ini merupakan hasil dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan oleh BNNP Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Proses pemusnahan ganja dimusnahkan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam sebuah drum besar yang telah disiapkan. Asap tebal mengepul ke udara saat petugas BNNP Aceh secara simbolis melakukan pemusnahan barang haram tersebut. Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Polda Aceh sebagai bentuk transparansi dan sinergitas antar lembaga dalam pemberantasan narkoba.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Heru Pranoto, S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya usai pemusnahan ganja dimusnahkan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah lengah dalam memerangi peredaran narkotika di Aceh. “Pemusnahan 600 Kg ganja ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Ini juga merupakan pesan kepada para pengedar dan bandar narkoba bahwa Aceh bukan tempat yang aman bagi mereka,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Heru Pranoto mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada BNNP Aceh sehingga sejumlah kasus narkotika berhasil diungkap. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Informasi Penting Terkait Pemusnahan Ganja di Aceh:
- Jumlah Ganja yang Dimusnahkan: 600 Kilogram (Kg).
- Lokasi Pemusnahan: Halaman kantor BNNP Aceh, Banda Aceh.
- Waktu Pemusnahan: Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
- Barang Bukti Hasil: Pengungkapan sejumlah kasus narkotika oleh BNNP Aceh.
- Pihak yang Menyaksikan Pemusnahan: Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Polda Aceh.
- Pesan Kepala BNNP Aceh: Komitmen pemberantasan narkoba, Aceh bukan tempat aman bagi pengedar.
- Imbauan BNNP Aceh: Masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas peredaran narkoba.
Pemusnahan ratusan kilogram ganja dimusnahkan oleh BNNP Aceh ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menyelamatkan generasi muda Aceh dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
