Kabar memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan agama di Aceh. Seorang ustaz ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu santrinya saat kegiatan kamping yang diadakan oleh pondok pesantren (Ponpes) tempat pelaku mengajar. Penangkapan ustaz ditangkap polisi ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang didampingi oleh pengurus Ponpes. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Peristiwa ustaz ditangkap polisi ini terjadi setelah adanya pengakuan dari korban, seorang santriwati berusia 17 tahun berinisial AA, kepada salah satu ustadzah di Ponpes Al-Hikmah, Kabupaten Aceh Besar. Korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh ustaz berinisial ZU (35 tahun) saat kegiatan kamping yang diadakan di kawasan pegunungan pada tanggal 3-5 Mei 2025. Korban yang merasa trauma akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kejadian tersebut.
Mendapatkan laporan yang sangat serius ini pada hari Senin, 5 Mei 2025, pihak pengurus Ponpes segera melakukan mediasi internal dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian Polres Aceh Besar pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Besar segera melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan bukti awal yang kuat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ustaz ZU di kediamannya yang berada di lingkungan Ponpes pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Rendra Salipu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada hari Kamis, 8 Mei 2025, membenarkan penangkapan ustaz ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan santri. Beliau menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus ini. Pelaku yang merupakan seorang ustaz di Ponpes tersebut telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat,” ujar AKBP Rendra Salipu. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihan traumanya.
Kasus ustaz ditangkap polisi di Aceh ini kembali menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan agama. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lembaga pendidikan untuk memperketat pengawasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para peserta didik. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih peduli dan berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual.
